

Palangka Raya, 18 Juni 2026 – Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Palangka Raya. Kegiatan tersebut berlangsung di Luwansa Hotel Palangka Raya dan dihadiri oleh perwakilan perguruan tinggi, akademisi, serta para pemangku kepentingan di bidang hukum dan pendidikan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), sekaligus memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dan perguruan tinggi dalam mendorong lahirnya inovasi yang memiliki perlindungan hukum.
Dari pihak STIE Palangka Raya, kegiatan dihadiri langsung oleh Ketua STIE Palangka Raya, Ibu Mahrawati, S.E., M.Si., beserta Ketua Prodi Manajemen Ibu Lite, SE., M.SiKehadiran jajaran pimpinan merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penguatan budaya akademik yang berorientasi pada inovasi dan perlindungan hasil karya intelektual dosen maupun mahasiswa.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan STIE Palangka Raya. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam membangun kerja sama yang meliputi sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual, pendampingan pendaftaran hak kekayaan intelektual, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan berbagai program kolaboratif di bidang hukum.
Melalui sesi diseminasi, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai bentuk Kekayaan Intelektual, prosedur pendaftaran, serta manfaat perlindungan hukum , dan inovasi yang dihasilkan oleh sivitas akademika. Diharapkan, kerja sama yang telah terjalin dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta mendorong terciptanya ekosistem inovasi yang berdaya saing di lingkungan STIE Palangka Raya.
