Sistem Penjaminan Mutu Internal STIE Palangka Raya
Struktur :
Unit Penjaminan Mutu (UPM) STIE Palangka dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Palangka Raya Nomor: 8/I-1/STIE-PR/I/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Pembentukan Unit Penjaminan Mutu (UPM)Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Palangka Raya. Adapun struktur organisasinya sebagai berikut:

UPM pertama Drs. Wiliem, MSi sesuai SK Nomor : 55/STIE-PR/SK/XII/2010 tentang Pemberitahuan dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural dan Staf di Lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Palangka Raya, kemudian dilanjutkan oleh Dinan SE., M.Si dengan SK Nomor : 65/STIE-PR/SK/XII/2019 tentang Pemberitahuan Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Dan Staf Dilingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Palangka Raya dan kemudian digantikan oleh Yulia, SE., M.Ak dengani SK Nomor : 16/I-2/STIE-PR/SK/VIII/2024 tentangPemberitahuan Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Dan Staf Di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Palangka Raya. Dalam menjalankan tugasnya Kepala UPM dibantu oleh 1 orang tenaga administrasi yaitu Kristian Andreas, SE berdasarkan SK. 02A/I-2/STIE-PR/SK/II/2026.
Tugas & Fungsi
- Bertanggungjawab dalam mengembangkan perangkat Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan dokumen: 1) Kebijakan SPMI, 2) Manual SPMI, 3) Standar SPMI, dan 4) Formulir SPMI;
- Bertanggungjawab dalam menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel;
- Bertanggungjawab dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi di tingkat program studi setiap akhir semester;
- Bertanggungjawab dalam pelaksanaan audit mutu internal di setiap jenjang dari tingkat institusi sampai dengan tingkat program studi;
- Memfasilitasi dan mendampingi program studi dalam mempersiapkan akreditasi baik institusi maupun program studi;
- Menelaah peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan dan mutu institusi;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban tugas kepada Ketua.